Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia secara norma, termasuk perlindungan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak dalam pendidikan. Dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas juga menyebutkan pada Bab III Pasal 5 bahwa hak penyandang disabilitas yaitu Pendidikan dan Aksesibilitas serta hak-hak yang lain. Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Gorontalo menjadi tulang punggung pendidikan tinggi di Provinsi Gorontalo yang menjadi sentra pengembangan tri dharma perguruan tinggi dimana sudah sepantasnya mengemban tugas memberikan layanan tri dharma tersebut bagi seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Gorontalo dan umumnya bagi masyarakat di kawasan teluk tomini dan Indonesia timur. Terlebih lagi UNG sebagai representasi pemerintah mengemban tugas untuk menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas. Sampai saat ini, UNG belum memiliki mahasiswa yang berkebutuhan khusus, namun diperlukan persiapan yang baik termasuk mengembangkan inovasi pembelajaran dan teknologi bantu untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.