Mahasiswa berkebutuhan khusus di Indonesia mendapat jaminan hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan Undang• undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 1 dan Undang-undang Disabilitas No 8 Tahun 2016, Komitmen keterlibatan mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi harus diimbangi dengan komitmen penyelenggara pendidikan inklusif dengan memberikan akomodasi yang layak. Akomodasi yang layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan tepat untuk menjamin pelaksanaan semua hak mahasiswa berkebutuhan khusus berdasarkan kesetaraan. Dalam konteks pendidikan dan pembelajaran, akomodasi yang layak meliputi modifikasi lingkungan, berbagai teknik alternatif yang tepat, ataupun teknologi bantu (teknologi asistif) agar mereka dapat mengikuti pembelajaran secara optimal. Melalui akomodasi yang layak dan dengan desain yang universal diharapkan mahasiswa disabilitas dapat mengikuti kegiatan pembelajaran yang ramah, fleksibel dan inklusif.
Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Gedung D Depdiknas, Senayan Jakarta 10270 Telp : (021) 57946100