Setiap individu dalam masyarakat berhak mendapatkan pendidikan, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama dengan orang lain. Sebagai bagian dari masyarakat, penyandang disabilitas berhak atas pendidikan yang setara dengan yang lainnya, termasuk hak akses ke Pendidikan tinggi. Untuk memastikan hal ini, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah mengembangkan Sistem Informasi Perguruan Tinggi Inklusif di Indonesia.

Sistem informasi di ini memberikan informasi tentang penyelenggaraan Pendidikan inklusif di perguruan tinggi. Dengan sistem ini, calon mahasiswa dan masyarakat umum dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas diantaranya informasi mengenai perguruan tinggi yang memiliki Unit Layanan Disabilitas, perguruan tinggi yang telah memiliki mahasiswa disabilitas, perguruan tinggi dan prodinya yang siap untuk menerima mahasiswa disabilitas, penjelasan ragam disabilitas, serta informasi terkait dengan program inovasi pembelajaran dan teknologi bantu untuk mahasiswa disabilitas.