Yth.

1.    Pimpinan Perguruan Tinggi

2.    Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVII

di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

 

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 42 Ayat (3) mengamanatkan bahwa Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan dan penguatan Unit Layanan Disabilitas. Hal tersebut diperkuat kembali dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023, Pasal 15 menyatakan bahwa Setiap Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Berdasarkan data yang kami miliki saat ini, baru 65 (enam puluh lima) perguruan tinggi yang sudah mempunyai ULD (daftar terlampir).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan menyelenggarakan pendataan perguruan tinggi yang sudah mempunyai Unit Layanan Disabilitas atau unit lain yang mempunyai fungsi sejenis. Bagi perguruan tinggi yang sudah mempunyai ULD tapi tidak ada dalam daftar terlampir, dapat mengisi form pada tautan berikut: https://bit.ly/survei-uld-2024 paling lambat 26 Juni 2024 pukul 16:00 WIB. Bagi perguruan tinggi yang sudah terdata memiliki Unit Layanan Disabilitas (data terlampir) tidak perlu mengisi ulang survei ini. Bagi perguruan tinggi yang belum mempunyai ULD diharapkan dapat segera membentuk ULD agar pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi dapat terwujud.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai survei ini dapat menghubungi Saudara Agung Nugraha (Hp. 085156548187) dan Asep Herawan (Hp.085311547404).

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

Download Surat